BANTENNOW.COM, CIKUPA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun terkait layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, yang didampingi oleh Wakil Bupati, Intan Nurul Hikmah, saat peluncuran program penerbitan Adminduk di Kecamatan Cikupa, Kamis (10/04/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid menekankan pentingnya menjaga pelayanan yang bebas dari pungutan liar (pungli).
Bacaan Lainnya:
“Kami berpesan dan ingatkan kepada pegawai di pelayanan untuk tetap semangat dan senyum dalam melayani masyarakat. Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya,” tegas Maesyal Rasyid.
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika ada petugas yang meminta biaya diluar ketentuan yang berlaku.