“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023 dengan ancaman hukuman (untuk Mario Dandy) minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Diringkus Polres Serang Kota
Sedangkan AG saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan. (rls)







