JAKARTA — Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
AG sendiri saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dapatkan informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini.
Mario Dandy kini tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi telah menetapkan putra Rafael Alun Trisambodo itu sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG. Senin (3/7/2023) “Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.