Dugaan Pencabulan, Mario Dandy Tersangka dengan Ancaman Hukuman 5-15 Tahun

oleh -897 Dilihat
oleh
Mario Dandy
foto: humas.polri

JAKARTA — Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

AG sendiri saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dapatkan informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini.

Mario Dandy kini tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi telah menetapkan putra Rafael Alun Trisambodo itu sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG. Senin (3/7/2023) “Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.