Dugaan Pencabulan, Mario Dandy Tersangka dengan Ancaman Hukuman 5-15 Tahun

oleh -1831 Dilihat
oleh
Mario Dandy
foto: humas.polri

JAKARTA — Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

AG sendiri saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dapatkan informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini.

Mario Dandy kini tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi telah menetapkan putra Rafael Alun Trisambodo itu sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul di Kabupaten Serang Diancam 15 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan Mario Dandy jadi tersangka dugaan pencabulan AG. Senin (3/7/2023) “Ya (Mario Dandy tersangka),” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan perubahan status hukum Mario Dandy menjadi tersangka dugaan pencabulan anak AG.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.