DPPP Kabupaten Tangerang Selengarakan PSU Perumahan di Wilayah Kabupaten Tangerang

oleh -1268 Dilihat
oleh
Iwan Firmansyah

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang adakan persiapan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan pada kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi menjelaskan sebanyak 27,78% perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021.

Tata cara penyerahan PSU dilakukan sesuai rencana tapak. Dengan cara bertahap apabila pembangunan dilakukan bertahap. Dan secara sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap dan secara parsial terhadap sarana apabila dibutuhkan.

Serta, melampirkan surat permohonan kepada Bupati, Surat Pernyataan Pengembang. Kemudian melengkapi data dengan fotocopy dokumen bangunan menjadi persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu dalam serah terima PSU.

“Dari 630 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 175 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021. Dan ada 455 perumahan yang belum melakukan serah terima,” terang Iwan, Senin, (19/4/21).

Sebelumnya, pada tahun 2020 sebanyak 377 bidang tanah PSU diserahterimakan. Sebanyak 2.904 bidang tanah PSU yang sudah tercatat pada buku inventaris barang milik daerah sampai dengan tahun 2020, dan sebanyak 98 bidang tanah yang sudah disertifikasi.

DPPP Kabupaten Tangerang melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman. Lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

“Jadi regulasi yang ada sudah cukup, namun kami juga dimonitor oleh tim Korsupgah KPK Banten. yermasuk wilayah Kabupaten Tangerang, dalam rangka percepatan pelaksanaan dan penertiban PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelas Iwan.

Ditambahkan, DPPP selalu mengedepankan ketentuan dan aturan yang ada pada regulasi. Sehingga PSU yang akan diserahterimakan pada Pemerintah Daerah dapat diterima dengan kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang ada. (Wis/Sdr)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.