Dari hasil gelar tersebut maka hari ini, Bareskrim menetapkan status tersangka untuk BJP. PU dengan konstruksi hukum :
1. Sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan mendapatkan barang bukti sekaligus juga sudah didalami terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama JSC dimana 2 surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka BJP. PU.
Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP. PU telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JSC berperan menggunakan surat palsu tersebut.






