2. Kontruksi Pasal terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JSC Pasal yang disangkakan adalah Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian kemudian juga barang bukti dalam bentuk surat yang di dalami dan menjadi objek perkara yaitu terkait dengan keputusan Kapolri nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang Pengangkatan BJP. PU sebagai Karo Korwas, surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JSC.
Dalam konstruksi ini peran tersangka BJP. PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada JSC dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
3. Konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP di mana yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.





