Djoko Tjandra Sebabkan Jendral Jadi Tersangka

oleh -4181 Dilihat
oleh
Djoko Tjandra
Konferensi Pers Kabareskrim Polri KJP Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si didampingi Kadivhumas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, Kadivpropam Irjen. Pol. Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum

Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian di mana tersangka BJB. PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JSC termasuk tentunya oleh yang bersangkutan.

Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka yaitu saudara BJP. PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih terhadap 20 orang sebagai saksi dan Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron JSC mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.