“Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed,” tambahnya.
Martri Sonny menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10) lalu dan mengamankan 2 tersangka.
“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,” tandasnya.
Matri Sonny menambahkan, dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
“Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Terakhir Martri Sonny menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran tidak pernah gentar dalam perang memberantas peredaran gelap narkoba.






