BANTENNOW.COM, TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Admin SP4N-LAPOR! bagi instansi dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen serta menyelaraskan tata kelola pengaduan pelayanan publik dengan visi-misi daerah tahun 2025–2030.
Rakor yang digelar di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (15/04/2026), diikuti para admin pengelola pengaduan dari seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang Aco Ardiansyah Andi Patingari, serta praktisi media sosial M. Diponegoro.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian Kabupaten Tangerang yang berhasil masuk dalam lima besar pengaduan terbanyak tingkat kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2024.
“Capaian ini jangan hanya menjadi kebanggaan, tetapi harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan. Jangan pernah lelah melakukan perbaikan demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, fokus utama rakor tahun ini adalah menyelaraskan kerja teknis dengan Misi Pertama Kabupaten Tangerang periode 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Saya minta seluruh admin pengelola di tiap perangkat daerah tidak melihat pengaduan sebagai beban, melainkan sebagai amanah. Jadikan SP4N-LAPOR! sebagai bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tangerang, Febi Febiansyah, menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Tangerang tengah merevisi produk hukum daerah terkait pengelolaan pengaduan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
“Selain itu, Kabupaten Tangerang juga telah ditunjuk sebagai daerah percontohan penerapan LAPOR! versi 4 sejak Februari 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2024 dari Kemendagri, kita meraih predikat ‘Sangat Baik’,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data periode 1 Januari hingga 11 April 2026, tercatat sebanyak 153 laporan telah diselesaikan, 59 laporan masih dalam proses, dan 8 laporan belum ditindaklanjuti. Rata-rata kecepatan verifikasi laporan pun tergolong sangat responsif, yakni di bawah satu hari per laporan.
“Melalui rakor ini, diharapkan kapasitas admin dan pejabat penghubung semakin meningkat, sehingga rata-rata waktu tindak lanjut aduan yang saat ini berada di angka 5,88 hari dapat terus dioptimalkan demi kepuasan masyarakat,” tutupnya. (sdr).





