Dirut BPR Kerta Raharja Pastikan Seluruh Kredit Disalurkan Sesuai Ketentuan Regulator

oleh -43 Dilihat
PT BPR Kerta Raharja Gemilang secara rutin menjalani pemeriksaan berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencakup aspek operasional, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan.

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, menegaskan seluruh proses penyaluran kredit di perseroan dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan regulator yang berlaku.

Ai mengatakan, setiap pemberian kredit melalui mekanisme berlapis, mulai dari analisis kelayakan, manajemen risiko, hingga persetujuan komite kredit sesuai batas kewenangan yang ditetapkan.

Selain itu, PT BPR Kerta Raharja Gemilang juga secara rutin menjalani pemeriksaan berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencakup aspek operasional, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan.

“Seluruh penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan OJK, termasuk Pedoman Akuntansi BPR dan peraturan mengenai Kualitas Aset BPR. Laporan keuangan kami juga setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK,” ujar Ai Suherlan, Senin (6/7/2026).

Terkait pencatatan kredit, Ai menjelaskan perseroan telah melakukan penyesuaian sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR.

Ia menjelaskan, kredit yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan sumber pengembalian berasal dari penghasilan pegawai tidak termasuk sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK. Setelah dilakukan penyesuaian, nilai kredit yang dimaksud tercatat sebesar Rp1,8 miliar.

“Perubahan pencatatan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan regulator dan bukan mencerminkan adanya penyimpangan,” tegasnya.

Hingga Desember 2025, PT BPR Kerta Raharja Gemilang telah melayani 10.495 debitur dengan total outstanding kredit mencapai Rp639,67 miliar. Kualitas kredit perseroan juga tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, lebih baik dibanding rata-rata industri BPR nasional sebesar 12,23 persen berdasarkan data OJK per Januari 2026.

Ai menambahkan, penerapan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 memang berdampak pada pencatatan akuntansi, termasuk peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Namun, kondisi tersebut merupakan konsekuensi penerapan standar akuntansi dan tidak mencerminkan adanya permasalahan dalam penyaluran kredit.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, lanjut Ai, perseroan terus berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi transparansi.

Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen sebesar Rp3,86 miliar dari laba usaha tahun buku 2025. Secara kumulatif, perseroan telah menyetorkan dividen sebesar Rp53,09 miliar atau setara 96,53 persen dari total modal disetor sejak berdiri.

Menurut Ai, kinerja perseroan juga mendapat pengakuan melalui sejumlah penghargaan sepanjang 2026, di antaranya The Finance Top 100 BPR 2026, TOP BUMD Awards 2026, serta masuk dalam 10 Besar BPR Terbaik versi Infobank untuk kategori aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Ia menegaskan PT BPR Kerta Raharja Gemilang akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati setiap pendapat dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. (sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.