BANTENNOW.COM, JAKARTA — Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong sektor perbankan yang lebih sehat dan inovatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, Senin (08/01/2025) lalu.
Regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kebutuhan perkembangan industri dan produk perbankan yang semakin dinamis.
Bacaan Lainnya:
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan tujuan untuk memperkuat sektor perbankan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pasar.
Peraturan ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi industri perbankan dalam hal regulasi, produk, dan teknologi yang terus berkembang.
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini antara lain: