BANTENNOW.COM, TANGERANG — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang berkerumun pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan atau pun pesta kembang api di jalanan.
“Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan natal dan tahun 2021, ditengah pandemi COVID-19,” ungkap Zaki.
Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) Menjaga jarak, Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
“Waspada COVID-19 karena peningkatan kasus terus terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang,” pesan Zaki kepada masyarakat.






