“Inti pendirian lembaga ini adalah untuk mengantarkan para pelaku UMKM memiliki legalitas yang jelas, branding yang baik, akses harga packaging (kemasan) yang terjangkau, dan juga meluaskan pemasaran produk UMKM di Nusantara,” kata Sanusi.
Meskipun, deklarasi SUN baru, namun secara faktual, Serikat UMKM Nusantara sudah terbentuk di 14 provinsi (Dewan Pimpinan Wilayah/DPW) dan 68 kabupaten/kota (Dewan Pimpinan Daerah/DPD) se-Indonesia.
“Faktanya sudah ada 14 DPW dan 68 DPD yang siap di tetapkan kepengurusannya se-Indonesia. Namun, sebelum menetapkan seluruh DPW dan DPD, para pendiri terlebih dahulu ingin AD/ART dan kepengurusan di DPP (Dewan Pimpinan Pusat), terbentuk terlebih dahulu,” kata Sanusi.
Usai deklarasi SUN, di bulan Oktober mendatang, seluruh kepengurusan di 32 provinsi dan seluruh kabupaten/kota akan segera disahkan secara bertahap.
“Target kami tidak hanya kepengurusan di Indonesia, tapi juga di kawasan Asia Tenggara juga akan kami bentuk kepengurusannya,” tandas Sanusi.








