Cara Mengurus KTP Hilang di Kota Tangerang, Gratis! Ini Syarat

oleh -59 Dilihat
Warga Kota Tangerang bisa mengurus penggantian KTP-el secara gratis, baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Disdukcapil, kantor kecamatan, Booth Dukcapil TangCity Mall, atau Mal Pelayanan Publik. Poto : (Ilustrasi ChatGPT Image)

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dapat menghambat berbagai urusan administrasi maupun akses layanan publik. Namun, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir karena pengurusan KTP-el yang hilang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat yang kehilangan KTP-el agar segera mengurus penggantian dokumen secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya,” ujarnya.

Adapun persyaratan penggantian KTP-el yang hilang atau rusak meliputi:

1.Formulir F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) yang dapat diunduh melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
2.KTP-el lama (khusus untuk KTP yang rusak).
3.Kartu Keluarga (KK).
4.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk KTP yang hilang).

Disdukcapil juga mengingatkan bahwa penggunaan surat kuasa hanya berlaku untuk layanan yang diurus melalui kantor kecamatan atau kelurahan. Sementara itu, formulir dan surat pernyataan harus diunduh, dicetak, diisi secara manual, ditandatangani, lalu dipindai atau difoto sebelum diunggah.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, Booth Dukcapil di TangCity Mall, maupun Mal Pelayanan Publik sesuai prosedur yang berlaku.

Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses melalui telepon genggam.

“Layanan IKD memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” kata Rizal.

Disdukcapil Kota Tangerang berkomitmen menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya guna mendukung pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat.(afa).

No More Posts Available.

No more pages to load.