Bupati menilai, kemampuan Polda Banten dan Polda Metro Jaya tidak diragukan lagi kemampuannya dalam melindungi masyarakat di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang terlepas. Ia menyerahkan kepada Kapolri untuk menyatukan seluruh kecamatan di bawah Polresta Tangerang Tigaraksa.
Hal Senada diungkapkan Wahidin Halim. Menurutnya, masalah koordinasi, sosial, geopolitik, ekonomi, geografis dan masalah lainnya menjadi pertimbangan menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Polda Banten mengajukan penarikan 8 wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya.
“Delapan wilayah Polsek itu, kami usulkan menarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten, yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan. (bud)





