Kejati Banten telah mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses serah terima aset dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kejati Banten melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan pendampingan hukum sejak awal,” kata Siswanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembaharuan perjanjian ini adalah bukti nyata peran Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan serah terima aset berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Bacaan Lainnya:
Menyikapi kondisi ini, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah menyerahkan aset pelayanan air minum untuk wilayah Kota Tangerang.
“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumdam TKR atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih,” tutupnya. (afa)






