Untuk membeli uang edisi khusus kemerdekaan yang dikeluarkan 25 tahun sekali ini, warga harus menyediakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
Dia menambahkan, Bank Indonesia telah 10 kali mengeluarkan uang cetakan edisi khusus, uang edisi khusus kemerdekaan ini, merupakan yang ketiga kalinya dikeluarkan, yang pertama nominal Rp25 ribu, kedua Rp50 ribu dan ketiga Rp75 ribu.
Baca Juga: Bawa Kabur Motor, Dua Pemuda Diciduk Polisi
Bupati mengucapkan terimakasih karena bisa memiliki dan menerima langsung uang edisi khusus kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
“Terimakasih banyak saya ucapkan atas pemberian uang edisi khusus ini, uang ini akan saya simpan karena uang ini merupakan edisi khusus yang dikeluarkan oleh BI dan jumlahnya pun tidak banyak,” Kata Zaki. (bud)





