TIGARAKSA, (BN) – Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) angkat bicara terkait laporan Organisasi Penimbang Hukum (OPH) atas dugaan kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh 246 desa.
“Jika memang terbukti adanya kasus tersebut, kami serangkan kasus tersebut kepada individu yang terlibat,” ungkap Kabag Hukum Setda Pemkab Tangerang, Asep Lunardi Lukman saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).
Asep mengaku belum mengetahui pasti akan kasus ini. Pasalnya, ia juga tahu akan adanya pelaporan tersebut dari media masa yang sudah terpublis.
“Saya aja tahu kasus ini dari temen-temen media,” akunya.
Asep pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum apa pun terkait kasus ini.
“Soalnya kasus tindak pidana, kita tidak ada aturannya untuk membela siapa pun pejabat yang tersandung kasus tindak pidana,” tegas Asep.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) enggan memberikan komentar apa pun. Coba dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui telepon, pesan singkat, maupun mendatangi DPMPD. Namun, belum mendapatkan tanggapan. (bud)








