Bagi yang Kehilangan Kendaraan, Segera Cek ke Polda Banten

oleh -2694 Dilihat
oleh
himbauan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi P.

Pemilik kendaraan yang hilang agar membawa bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB, atau minimal BPKB.

“Dengan menunjukan bukti atau surat kepemilikan kendaraan yang sah, pemilik bisa bawa pulang langsung, ingat!, tanpa biaya sepeserpun atau gratis,” tukasnya.

Edy mengungkapkan, sebanyak 86 kendaraan R2 dan 7 R4 serta 80 kendaraan lainnya hasil temuan ungkap kasus curanmor akan digelar dalam pelaksanaan ekspose nanti.

“Ratusan kendaraan bermotor hasil ungkap ranmor hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran itu sejak 26 Juli hingga 25 Agustus 2019. Data saat ini jumlahnya masih bisa berubah, setiap hari kita update” ungkapnya.

Call Center aduan Curanmor yang dapat dihubungi 087708328403 atau mengunjungi langsung Bag Binops Ditreskrimum Polda Banten.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.