Pemilik kendaraan yang hilang agar membawa bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB, atau minimal BPKB.
“Dengan menunjukan bukti atau surat kepemilikan kendaraan yang sah, pemilik bisa bawa pulang langsung, ingat!, tanpa biaya sepeserpun atau gratis,” tukasnya.
Edy mengungkapkan, sebanyak 86 kendaraan R2 dan 7 R4 serta 80 kendaraan lainnya hasil temuan ungkap kasus curanmor akan digelar dalam pelaksanaan ekspose nanti.
Bacaan Lainnya:
“Ratusan kendaraan bermotor hasil ungkap ranmor hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran itu sejak 26 Juli hingga 25 Agustus 2019. Data saat ini jumlahnya masih bisa berubah, setiap hari kita update” ungkapnya.
Call Center aduan Curanmor yang dapat dihubungi 087708328403 atau mengunjungi langsung Bag Binops Ditreskrimum Polda Banten.








