Apalagi di era transparansi saat ini, menurut Arief, terobosan termudah untuk mendorong penyelesaian PTSL adalah dengan menggunakan sistem berbasis online.
“Jadi masyarakat bisa gunakan fasilitas aplikasi online yang dimiliki oleh BPN. Sehingga masyarakat juga bisa mantau prosesnya sampai dimana dan kendalanya apa, supaya tidak timbul kerancuan dan keraguan, nanti detailnya masyarakat bisa tanyakan pihak BPN,” tukas Arief.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang saat ini telah dilengkapi loket pelayanan mulai dari loket khusus/prioritas, loket dengan kuasa dan tanpa kuasa, serta loket online dan customer service yang nyaman bagi masyarakat.








