“Mulai hari ini fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,”
“Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja,” jelas Wali Kota usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (11/1).
“Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB,” tambahnya.
Baca Juga: Komunitas Pelestari dan Penyelamat Bahasa Sunda Tangerang
Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
“Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional,”
Arief juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 – 25 Januari 2021.
“WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH,” pungkas Arief.





