“Kami dari semua unsur buruh seluruh Indonesia sangat keras menolak yang namanya Omnibus Law. Selain menghancurkan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat, Omnibus Law ini dinilai cacat hukum. Karena secara hirarki seluruh Undang-Undang yang ada di Indonesia berpatokan pada Pasal 12 Tahun 2012,” tegasnya.
“Dimana di situ disebutkan jenis-jenis hirarki peraturan Undang-Undang. Terdiri dari Undang-Undang Dasar, ketetapan MPR dan selanjutnya. Selain itu juga menurut kami Omnibus Law adalah radikal,” sambungnya.
Joko menilai Omnibus Law tidak mencerminkan Pancasila. Karena seperti tidak manusiawi dalam setiap mengambil keputusan dan terkesan ditutupi terkait buruh.
Baca juga:
- Massa Buruh Demo Omnibus Law Diterima Komisi II DPRD Kota Tangerang
- Skema Berpelayanan Polresta Tangerang Kawal Demo Buruh
“Saat ini pemerintah sangat keras ingin merubah dan mensahkan RUU Omnibus Law. Padahal Omnibus Law ini tidak ada naskah akademik, sebagaimana di UU No 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019,” pungkasnya.





