Menurut Jejen, Pemkot Serang dalam menjalankan kebijakan relokasi PKL sebetulnya sudah melanggar Perda Kota Serang No 4 Tahun 2014. Mulai dari tidak adanya upaya sosialisasi yang masif, kemudian tidak ada juga pembinaan dan pemberdayaan terhadap PKL sampai tempat relokasi yang cacat.
“Polemik Pasar Kepandean sebetulnya sudah dari dulu. Sehingga walaupun dipaksakan PKL akan tetap menolak berjualan ditempat tersebut. Wajar saja di era rezim Syafrudin penataan kepandean sudah mengahbiskan anggaran 355 juta namun PKL tidak ada satupun yang berjualan. Walikota tidak punya otak PKL bukan Hewan yang seenaknya saja di giring dalam pembuangan,” jelas Jejen.
Kemudian, lebih jauh Jejen mengatakan, konsep relokasi di Kepandean yang digadang-gadang sebagai tempat eks PKL Stadion, bermuara pada sumber masalah.
Karena dari tidak ada benang merah yang dipecahkan antara Pemkot dengan PKL. Sehingga, masih kata Jejen, kecacatan sosialisasi dan infrastruktur dalam bentuk bangunan fisik tidak terlihat.Ia menilai ada yang ganjil dalam penyerapan anggaran tersebut.






