Aktifis Banksasuci Ngamuk, Laporkan Kasus Jebolnya TPA Cipeucang Tangsel ke Polisi dan KPK

oleh -2496 Dilihat
oleh
Aktifis Banksasuci Ngamuk, Laporkan Kasus Jebolnya TPA Cipeucang Tangsel ke Polisi dan KPK
Aktifis Banksasuci membentangkan spanduk tutup TPA Cipeucang Tangsel pasca jebolnya tembok TPA tersebut, Jumat (22/5/2020).

Ade berpendapat, kelalaian tersebut diduga melanggar hukum. Sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Pasal 40 Ayat (1), Pasal 41 Ayat (1), Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 43, Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3).

 

Baca Juga: Pemkab Tangerang Kaji Penerapan New Normal

 

Ade berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan KPK dapat memanggil dan memintai keterangan sebagai awal penyelidikan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Apabila Laporan dan pengaduan kami tidak diproses, kami akan class action dan citizen lawsuit serta hak gugat (standing) kepada pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.