Ade berpendapat, kelalaian tersebut diduga melanggar hukum. Sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Pasal 40 Ayat (1), Pasal 41 Ayat (1), Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 43, Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Kaji Penerapan New Normal
Ade berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan KPK dapat memanggil dan memintai keterangan sebagai awal penyelidikan sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Apabila Laporan dan pengaduan kami tidak diproses, kami akan class action dan citizen lawsuit serta hak gugat (standing) kepada pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujarnya.





