Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel Gacho Sunarso mengaku akan tegas terhadap anggota dewan yang sering mangkir menghadiri rapat paripurna.
Upaya ini dilakukan demi menjunjung kedisiplinan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.
“Kami akan tegas terahap anggota dewan yang jarang ikut rapat paripurna. Prosesnya sesuai dengan tata tertib yang mengatur hak dan kewajiban anggota dewan,” tegasnya.
Gacho menegaskan, proses penindakan terhadap anggota dewan yang sering mangkir dari tugasnya akan dilakukan secara berjenjang.
Menurutnya, sanksi tegas tersebut harus dari Ketua fraksi masing-masing, namu secara lisan BK sudah sering menyampaikan hal itu saat rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Sanksi tegas itu ya dari Ketua Fraksi masing-masing, jika anggota dewan yang sering bolos paripurna. BK hanya menyampaikan saja secara lisan ke masing-masing fraksi,” pungkasnya.






