TANGSEL, (BN) – Sidang paripurna DPRD Kota Tangsel, tetap digelar meski tidak kuorum. Agenda utama mendengar jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tangsel tentang Pelaksanaan APBD TA 2018, tetap dilaksanakan, meski yang hadir tidak sesuai absensi kehadiran.
Namun anehnya, dalam buku daftar hadir tercatat ada 28 anggota Dewan yang tandatangan hadir dalam Rapat Paripurna.
Jika mengacu pada jumlah kehadiran di dalam buku daftar hadir rapat, bisa disimpulkan bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Dari pantauan, cuma sekitar 23 anggota dewan saja yang hadir secara fisik.
Padahal, sesuai ketentuan tata tertib sidang, rapat paripurna bisa dikatakan memenuhi kuorum jika, jumlah anggota yang hadir 2/3 atau sekitar 25 sampai 30 anggota dewan yang hadir.
Saat pembukaan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Tb.Bayu Murdani menjelaskan, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam sidang karena beberapa hal.
“Sebagian izin karena sakit, kepentingan keluarga, kepentingan pribadi,” ujarnya.