TIGARAKSA, (BN) – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan 19 motor hasil curian. Pengungkapan tersebut, dalam kurun waktu satu bulan saja, yakni di bulan November 2019, dengan 13 tersangka.
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 13 tersangka yang telah ditangkap berasal dari 5 kelompok berbeda.
Kesamaan para tersangka adalah modus operandi yakni dengan menggunakan kunci letter T.
“Mereka (pelaku-red) ini sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Dengan berbekal kunci letter T, pelaku hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor,” terang Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam, kepada awak media, saat konfrensi pers, di Mapolresta, Tigaraksa, Kamis (12/12/19).
AKBP Ade menyatakan, para tersangka dari lima kelompok itu sudah beraksi ratusan kali. Hal itu, diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang lebih dari 100 TKP.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 buah kunci letter T beserta 30 mata kunci.