Berdasarkan inormasi itu, petugas kemudian mengamankan bidan NN (53) dan asistennya inisial E (38). “Saat diinterogasi NN dan E mengakui sudah mengaborsi janin W satu bulan lalu,” ungkapnya.
Nunung yang di dampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan petugas mengamankan barang bukti baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp2,5.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
Edy menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, motif dari pelaku bidan NN adalah mencari keuntungan dari pekerjaannya. Sedangkan RY Wanita yang menggugurkan kandungannya, tidak menghendaki kelahiran bayi yang ada dalam kandungannya.
“Bidan NN dan asistennya E, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu, setiap orang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” katanya.





