14 Tahun Praktek Aborsi Ilegal, Bidan Ditangkap Polda Banten

oleh -2177 Dilihat
oleh
14 Tahun Praktek Aborsi Ilegal, Bidan Ditangkap Polda Banten

BANTENNOW.COM, SERANG – Seorang bidan berinisial NN (53) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Banten. Lantaran melakukan praktek aborsi ilegal hampir 14 tahun sejak 2006-2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, NN sejak tahun 2006 hingga 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi ilegal. Ia sudah melakukan praktek aborsi ilegal 100 kali,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Cabul, Oknum Guru di Kabupaten Serang

 

Menurut Nunung, kasus praktek aborsi ilegal dilakukan di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Hal itu seteah ada ada laporan dari masyarakat ke polisi.

Dijelaskannya, Senin (26/10/2020) pukul 16.00, polisi mengamankan RY (23) dan W (23), keduanya warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Mereka telah melakukan aborsi di Klinik Sejahtera.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.