BANTENNOW.COM, SERANG – Seorang bidan berinisial NN (53) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Banten. Lantaran melakukan praktek aborsi ilegal hampir 14 tahun sejak 2006-2020.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, NN sejak tahun 2006 hingga 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi ilegal. Ia sudah melakukan praktek aborsi ilegal 100 kali,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Cabul, Oknum Guru di Kabupaten Serang
Menurut Nunung, kasus praktek aborsi ilegal dilakukan di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Hal itu seteah ada ada laporan dari masyarakat ke polisi.
Dijelaskannya, Senin (26/10/2020) pukul 16.00, polisi mengamankan RY (23) dan W (23), keduanya warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak. Mereka telah melakukan aborsi di Klinik Sejahtera.





