BANTENNOW.COM, SERANG – Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covod-19, Pemrov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Rabu (4/11/2020).
“Penghapusan denda pajak itu berlaku mulai 5 November hingga 23 Desember 2020. Itu untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif,” katanya.
Menurut WH, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.







