Gubernur WH Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kurangi Beban Masyarakat Akibat Covid-19

oleh -1753 Dilihat
oleh
Gubernur WH Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kurangi Beban Masyarakat Akibat Covid-19

BANTENNOW.COM, SERANG – Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covod-19, Pemrov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang Rabu (4/11/2020).

“Penghapusan denda pajak itu berlaku mulai 5 November hingga 23 Desember 2020. Itu untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif,” katanya.

Menurut WH, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.