Lebih jauh, ucapan dan tindakan mereka mengarah pada pelecehan verbal dengan kata-kata yang tidak layak. Sangki Wahyudin melapor ke Polresta Tangerang, dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, menjadi titik balik dalam kasus ini.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Irfir Rochman, telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan dari tuntutan jaksa 8 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto, atas perbuatan mereka yang tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan tetapi juga menyerang martabat korban.
“Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” jelas Sangki.
Keputusan ini tidak hanya menegaskan kembali nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap warga dari tindakan sewenang-wenang, tapi juga mengirimkan pesan tegas kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi setiap individu. (sdr)






