TIGARAKSA — Pengadilan Negeri Tangerang baru-baru ini membuat keputusan dengan menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada dua orang yang mengaku sebagai Matel (Mata Elang) julukan terhadap profesi Debt Collector, Senin (4/3/2024).
Insiden yang berujung pada tuntutan hukum ini dimulai ketika Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto, tanpa menunjukkan identitas atau surat tugas yang sah, secara agresif menghentikan pasangan Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih di Jalan Raya Pemda Tigaraksa.
“Saat itu saya bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol, lalu kedua terdakwa melakukan penyetopan secara paksa tanpa menunjukkan bukti tugas resmi” ujar Sangki.
Dengan berpura-pura sebagai matel/debt collector dari FIF Finance Tangerang, kedua terdakwa melakukan penyetopan secara paksa tanpa dapat menunjukkan bukti tugas resmi dari perusahaan yang mereka klaim diwakilinya.
“Peristiwa itu sangat menghina saya dan istri. Kami hanya ingin keadilan,” ungkapnya.