Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan pesan, agar masyarakat sebagai penerima sertifikat tanah tersebut betul-betul bisa mempergunakannya dengan baik dan semestinya.
Kepala ATR BPN Kabupaten Tangerang Gembong Joko Waryanto, mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sampai tahun 2025.
Baca Juga: Skateboard Kedaung Tak Kenal Kapok
“Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis. Penyerahan sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga sebanyak 52 sertifikat, dari rencana 9.521 sertifikat secara bertahap,” ujarnya.
Baca Juga: ‘Boga Ontel’ Konvoi Sepeda
dengan Pakaian Adat Nusantara
Menurutnya, dalam rangka menyukseskan proses pelaksanaan program prioritas percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap bagi masyarakat Kab Tangerang, pihaknya akan terus merespon secara aktif apa yang dibutuhkan masyarakat.





