Sehingga ketiga tersangka membacok korban hingga tidak bernyawa. Dalam kondisi tidak bernyawa, korban di perkosa oleh ketiga orang tersangka tersebut, hingga terakhir melarikan diri.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolda. (bud)





