Ia mempertanyakan dasar pelarangan aksi oleh aparat. Menurutnya, jika memang landasannya untuk menghindari sikap anarkis dan mengganggu pelantikan tidaklah logis.
Justru, kata dia, tugas Polri adalah mengamankan massa demonstrasi melalui pengawalan dan pengamanan dilapangan.
“Dangkal, dungu, itu pikiran-pikiran yang menghantui otak pemerintah beserta aparat,” jelasnya.
Padahal, lebih jauh Jejen mengatakan, secara fundamental terkait pelarangan tersebut, tidaklah relevan.
Karena pada dasarnya setiap aksi tidak memerlukan surat izin dan hanya cukup membuat surat pemberitahuan aksi.
“Tugas Polri hanya mengamankan jalannya penyampaian pendapat di muka umum, bukan menyandra mahasiswa. Aturan hidup berbangsa dan bernegara kita kitabnya adalah Konstitusi. Dimana UUD 1945 telah menjamin warga negara menyampaikan pendapat, bahkan kita dilindungi oleh payung hukum, karena kedaulatan sepenuhnya milik rakyat Indonesia bukan milik aparat,” tuturnya.
Oleh karena itu, masih kata Jejen, sebagai kaum kritis dan intelek, mahasiswa harus bisa menjawab sikap polri dengan seruan aksi di seluruh Indonesia, untuk membangun persatuan mahasiswa dan merebut kembali hak-hak yang hari ini di sandera oleh elit oligarki.
“Kita dilindungi oleh HAM kita Negara berprikemanusiaan yang menghendaki kesejahteraan,” tegasnya. (bn)







