JAKARTA, (BN) – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi kerap mendapat sorotan karena beberapa pernyataan yang dianggap kontroversi. Terakhir muncul survei 100 hari Kabinet Kerja, bahwa Kementerian Agama dinilai sebagai kementerian yang terburuk.
Staf Khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin Moch mengungkapkan, bahwa selama ini banyak pemberitaan Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak utuh.
“Yang saya pantau tidak utuh dari apa yang Menteri Agama katakan, tapi saya menyikapi hal itu sebagai sebuah wujud cinta teman-teman media dan masyarakat untuk membantu mengawal Menteri Agama terus bekerja baik dan lebih baik lagi menakhodai Kementerian Agama sesuai dengan visi misi presiden Jokowi,” kata Ubaidillah.
“Saya berbicara disini tidak ingin mengklarifikasi pemberitaan menteri agama yang dinilai kontroversi beberpa bulan ini, karena memang sudah jelas dan tidak perlu ada klarifikasi lagi,” terangnya.
Ubaidillah pun mengungkapkan beberapa kebijakan Menteri Agama yang telah dimuat media, tetapi luput dari perhatian publik.
Pertama, terkait toleransi bergama yang menjadi visi misi Presiden Jokowi. Menurut Ubaidillah, Menteri Agama Fachrul Razi langsung mencontohkan dirinya dan mengajak semua jajaran Kemenag baik itu di tingkat pusat maupun daerah hadir dalam beberapa perayaan hari besar agama yang dan diakui di indonesia. Bahkan beberapa kasus intoleransi, Menteri Agama mencoba menyelesaikannya dengan soft. Akan tetapi publik terkadang tidak sabar kemudian menerima informasi yang salah dari pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Ubaidillah menilai ada pihak yang ingin memanfaatkan kondisi tersebut dan menjustifikasi Menteri Agama Fachrul Razi lamban dan tidak segera menyelesaikannya.
Kedua, Menteri Agama Fachrul Razi beberapa kali menyampaikan pernyataannya bahwa Kementerian Agama yang selama ini dikesankan marak adanya “hengki pengki” dalam penempatan jabatan, proyek pengadaan, dan lainnya sudah mulai berubah. Ubaidillah ingin masyarakat menilai itu sebagai komitmen yang dilakukan Menteri Agama Fachrul Razi, meskipun diakui perubahan belum terjadi secara keseluruhan. Bukti terkait itu, kata Ubaidillah, di acara penandatanganan mega proyek SBSN pembangunan 6 Universitas Islam negeri (proyek 6 in One), yang juga dihadiri oleh rekanan pemenangannya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam sambutannya menegaskan tidak boleh ada permainan dalam proyek di Kementerian Agama. Fachrul Razi berujar “Kepada para pemenang tender, bahwa proyek ini dimenangkan oleh perusahaan saudara bukan karena jasa saya (menteri agama), bukan pula jasa Wamenag, Sekjen Kemenag, Dirjen pendis (pendidikan islam), direktur perguruan tinggi Islam, rektor dll. Perusahaan saudara Menang tender karena memang layak dan dinilai yang bisa menyelesaikan pembangunan proyek ini sesuai dengan spesifikasi dll. Kalau saudara main-main di proyek ini, saya sendiri yang akan melaporkannya ke Polisi, kejaksaan ataupun KPK”.
Ketiga, terkait haji saat ini Menteri Agama memberikan percepatan khusus untuk lansia (di atas umur 65 tahun) agar didahulukan dalam pemberangkatan hajinya sebanyak 1% dari kuota haji. Selain itu Menteri Agama benar-benar akan melakukan penyaringan petugas pendamping haji supaya petugas haji yang ikut mengawal jamaah indonesia benar-benar bebas dari paham-paham radikalisme, karena menteri mendapatkan laporan dari internal ataupun eksternal, bahwa ada sejumlah petugas haji (lumayan banyak) yang mendoktrin jamaah paham-paham radikalisme ketika melakukan pendampingan. Menag bahkan menegaskan akan memulangkan dan memenjarakan petugas haji yang mempengaruhi jamaah haji indonesia dengan paham-paham radikalisme.
Sementara untuk urusan katering dan pemodokan haji, Menteri Agama Fachrul Razi juga meminta jajaran direktorat haji, agar benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih baik lagi kepada jamaah yang sedang mengerjakan ibadah supaya tidak terganggu dengan urusan yang bersifat tekhnis.
Keempat, terkait Undang-Undang Pondok Pesantren. Menteri Agama Fachrul Razi secara khusus menyampaikan agar jajaran Direktorat Pesantren Kementerian Agama mengajak serta pihak-pihak pesantren tradisional dan dari berbagai ormas Islam memberikan masukan rumusannya dan ketika nanti UU Pesantren diterapkan akhir tahun ini benar-benar bisa dirasakan oleh stakeholder pesantren, khususnya pondok pesantren tradisonal yang jumlahnya sangat mayoritas
Benahi Sistem Kehumasan Kementerian Agama
Anggota Komisi VIII DPR, Iip Miftahul Choiry mengatakan, sejak awal Kabinet Indonesia Maju bekerja, posisi Menteri Agama yang ditempati Fachrul Razi langsung menjadi sorotan.
Ia menilai hal itu sebagai konsekuensi dari kondisi politik dan hukum yang terjadi sebelumnya, sehingga wajar jika Kementerian Agama menjadi perhatian.
“Ada harapan terhadap Kementerian Agama untuk lebih baik lagi, khususnya kepada Pak Fachrul Razi sebagai Menteri Agama, agar bisa memperbaiki Kementerian Agama,” kata Iip Miftahul Choiry.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR-RI itu mengaku pernah mengingatkan dan memberi masukan kepada Menteri Agama Fachrul Razi agar lebih menyaring pernyataan-pernyataan yang dapat memunculkan kontroversi di masyarakat.
Namun, kata Iip, Menteri Agama Fachrul Razi pernah mengklarifikasi dan menjelaskan kepada DPR terkait pernyataan yang memunculkan kontroversi, seperti polemik soal celana cingkrang dan cadar.
“Dalam rapat dengan komisi delapan, kami pernah minta penjelasan kepada Menteri Agama terkait pernyataannya yang kontroversi. Seperti soal celana cingkrang dan cadar, bahwa ternyata pernyataan yang sampai ke publik menurut pengakuan Menag tidak utuh. Dii hadapan komisi delapan, Menteri Agama pun memberikan penjelasan utuh. Clear,” tuturnya.
Atas dasar itu, Iip memberikan masukan agar Menteri Agama Fachrul Razi membenahi sistem kehumasan di Kementerian Agama yang dapat menunjang kinerja Menteri Agama agar lebih baik lagi, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Termasuk pada urusan menyampaikan informasi melalui media. Fungsi kehumasan di Kementerian Agama harus diperkuat lagi. Ini penting karena selama ini banyak statement Menteri Agama di media yang ternyata salah diartikan, sehingga jadi kontroversi dan bisa jadi bumerang buat pemerintah,” terangnya.