BANTENNOW.COM, TANGERANG — Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, menertibkan sejumlah spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan di sepanjang Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah, Selasa (15/9/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang publik tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Ruang Publik
Penertiban dilakukan untuk menjaga wilayah tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Pemanfaatan ruang publik juga diharapkan tidak terganggu oleh pemasangan spanduk atau media promosi yang tidak sesuai ketentuan.
Camat Larangan Nasrullah mengatakan penertiban tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga wilayah tetap tertib, rapi dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Bacaan Lainnya:
Warga dan Pelaku Usaha Diimbau Perhatikan Izin
Nasrullah mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan sebelum memasang spanduk atau media promosi di ruang publik.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan sebelum memasang spanduk atau media promosi di ruang publik,” tuturnya.
Menurutnya, pemasangan spanduk harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi maupun kenyamanan ruang publik.
Kecamatan Larangan Lakukan Pemantauan
Kecamatan Larangan akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam melakukan pemantauan terhadap berbagai potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayahnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi lingkungan agar tetap tertib dan mendukung aktivitas masyarakat.
Bacaan Lainnya:
Masyarakat Ikut Menjaga Ketertiban
Nasrullah berharap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga ketertiban, termasuk memastikan perizinan sebelum memasang media informasi maupun promosi.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan perizinan telah sesuai sehingga pemasangan media informasi atau promosi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jika ingin memasang media informasi atau promosi, pastikan perizinannya sudah sesuai sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Penataan ruang publik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik sekaligus mendukung aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Larangan. (afa)






