Sidang Perkara Hibah Bansos Cilegon Tidak Dihadiri Penggugat, Hakim: Gugur

oleh -3600 Dilihat
oleh
Sidang Perkara Hibah Bansos Cilegon Tidak Dihadiri Penggugat, Hakim: Gugur

Hj. Ratu Ati Marliati, tergugat IV Ety Kurniawati Ketua Himpaudi Kota Cilegon, tergugat V H. Sahruji Ketua Kadin Kota Cilegon, tergugat VI Hj. Amalia Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), tergugat VII H. Dimyati S. Abubakar, tergugat VIII H. Ati Marliati, tergugat IX Kusmani, dan tergugat ke X H. Wandi Wahyudin.

Menindaklanjuti laporan saudara Kholid, pada, Rabu, (18/3/2020), PN Serang melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan juga para tergugat dalam proses persidangan.

Namun, dalam pemanggilan sah tersebut, saudara Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut digugurkan.

Sementara pihak tergugat yang hadir pada pemanggilan tersebut diantaranya Ketua Kadin Kota Cilegon H. Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Hj Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat. Tanpa proses panjang, di hadapan tergugat hakim memutuskan gugatan saudara Kholid digugurkan.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.