Selama Pandemi Covid-19, Bapenda Hapus Denda Pajak

oleh -2404 Dilihat
oleh
Selama Pandemi Covid-19, Bapenda Hapus Denda Pajak

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA — Denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Tangerang dihapus selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Soma Atmaja, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2020).

“Bapenda memberikan insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak PBB P2 hingga 31 Agustus 2020, karena terkait dengan situasi pandemi saat ini,” katanya.

Soma berharap, dengan insentif ini masyarakat lebih semangat membayarkan pajak meskipun di tengah situasi pandemi saat ini.

Dia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan menginformasikan kepada masyarakat lain. “Pajak yang dibayarkan digunakan sepenuhnya untuk membiayai roda pemerintahan Kabupaten Tangerang,” katanya.

Selain itu, sambung dia, sebagian digunakan untuk membiayai kebutuhan anggaran kesehatan dan jaring pengaman sosial serta penanggulangan dampak ekonomi dalam memerangi covid- 19.

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.