Selama Pandemi Covid-19, Bapenda Hapus Denda Pajak

oleh -2441 Dilihat
oleh
Selama Pandemi Covid-19, Bapenda Hapus Denda Pajak

“Dengan adanya kebijakan penghapusan denda administrasi ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membayar PBB,” ujarnya.

Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, mengatakan penghapusan denda atau sanksi administrasi PBB dalam masa pandemi ini salah satu amanat dari pemerintah pusat, provinsi dan Pemkab Tangerang.

Covid-19 ini dampaknya ke semua lapisan. Itu yang menjadi pertimbangan kami memberikan insentif untuk seluruh masa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai 31 Agustus 2020,” katanya.

Dwi mengatakan, penurunan pendapatan PBB bulan April sekitar 26% dan BPHTB di angka 50%. Bulan Mei kemungkinan akan lebih dalam lagi penurunannya karena memang ini penerapan PSBB sudah mulai tegas dan Covid-19 semakin meluas. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.