Izin keramaian yang tidak akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian bervariasi jenisnya, seperti konser musik, bazar, hingga festival lainnya yang menyebabkan berkerumun nya massa. Dimana, untuk Kota Serang, sebagai Ibu Kota Banten, biasanya kerap di adakan acara keramaian di Alun-alun Kota Serang, hingga di sekitar areal Stadion Maulana Yusuf.
“Polres Serang Kota dan jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2020, Polres Serang Kota telah mengeluarkan ijin keramaian sebanyak 17 acara. Di bulan Januari berjumlah 6, Februari 8 dan Maret sebanyak 3 ijin keramaian. Khusus di bulan Maret, semua acara sudah berlangsung sebelum keluarnya Maklumat Kapolri.
“Untuk ijin keramaian yang baru tidak ada lagi. Untuk ijin keramaian semua sudah dilaksanakan sebelum adanya Maklumat Kapolri,” tukasnya.
Kemudian bagi masyarakat yang akan menggelar pernikahan tetap bisa menjalankannya. Namun diharapkan tidak menggelar, melainkan hanya akad nikahnya saja.





