Segera Hubungi Layanan Pengaduan Ini! Jika Anda Alami atau Mengetahui Kekerasan Seksual di Kota Tangerang

oleh -284 Dilihat
oleh
DP3AP2KB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian.

BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Kekerasan seksual adalah ancaman serius yang memengaruhi kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan layanan pengaduan yang siap membantu siapa saja yang menjadi korban atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Pemkot Tangerang melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan dukungan penuh kepada masyarakat dengan menyediakan layanan pengaduan di nomor 0896-0200-4040.

Layanan ini berfungsi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta akses ke layanan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan pentingnya melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual adalah masalah yang harus kita tangani bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus kekerasan seksual,” kata Tihar, Kamis (09/01/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.