BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Kekerasan seksual adalah ancaman serius yang memengaruhi kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan layanan pengaduan yang siap membantu siapa saja yang menjadi korban atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Pemkot Tangerang melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan dukungan penuh kepada masyarakat dengan menyediakan layanan pengaduan di nomor 0896-0200-4040.
Bacaan Lainnya:
Layanan ini berfungsi untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta akses ke layanan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan pentingnya melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual adalah masalah yang harus kita tangani bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus kekerasan seksual,” kata Tihar, Kamis (09/01/2025).