“Pelayanan di kantor kecamatan itu akan dibuka lagi, yakni pada hari Senin (19/10/2020) mendatang,” terang dr Hendra.
Ia mengngatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker ketika di luar ruamh, selalu menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Baca Juga : 523 Santri Ponpes Yayasan Insan Pratama Rapid Test, Gegara Hanya Satu Santri Perempuan Positif Covid-19
“Saat ini penyebaran Covid-19 meningkat signifikan. Karena itu, semua warga Kabupaten Tangerang harus meningkatkan kewaspadaan dengan cara menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (bud)





