Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Sesuai Aturan

oleh -333 Dilihat
oleh
Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu sukses menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi yang dipasang sembarangan, Senin (23/09/2024). Aksi ini diambil untuk menjaga kebersihan kota dan kepatuhan terhadap aturan.

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di area publik, Senin (23/09/2024).

Sebanyak 2.832 APS termasuk spanduk dan baliho milik calon Bupati Tangerang dan calon Gubernur Banten telah ditertibkan di sepanjang Jalan Raya Puspemkab Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyebutkan bahwa aksi ini melibatkan 265 personel yang terdiri dari Satpol PP serta Trantib Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Cikupa.

“Penertiban APS ini dilakukan karena banyak yang dipasang di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang jelas melanggar aturan,” ujar Agus.

Penertiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah.

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.