Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional Usaha selama Bulan Ramadan 2025

oleh -1786 Dilihat
oleh
Satpol PP
Tim Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang melakukan patroli dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, Sabtu (01/03/2025). (Foto: Dokumentasi Pemkab Tangerang)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Agus Suryana, mengungkapkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga pada Sabtu (01/03/2025).

“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan SE Bupati. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

Agus menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran berulang, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami tidak main-main dalam hal ini. Ketertiban umum harus dijaga, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” ujarnya.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.