Sementara itu, Kanit Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten AKP Edison menjelaskan bahwa, Disposal Mortir aktif ini dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah.
“Pendisposalan dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu. Lokasi Disposal juga steril dari masyarakat umum,” tandasnya.





