BANTENNOW.COM, BALARAJA – Penetapan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atas nama AM (38), pasien meninggal warga Kecamatan Jayanti, oleh RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, diklaim sudah sesuai prosedur dan diagnosa.
Hal itu disampaikan Direktur RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang dr Reniati, MKes mengklarifikasi pasien tersebut kepada keluarganya yang didampingi LSM Geram, di Aula RSUD Balaraja, Selasa (9/6/2020).
“Dalam menentukan diagnosa itu ada dasarnya, apalagi menentukan pasien PDP. Itu sesuai dengan prosedur. Pasien tersebut dirawat di ruang isolasi, meskipun kemudian diketahui hasil swab test nya (PCR) negatif,” ungkap Reniati yang didampingi dr Tintin Martini, dokter ahli Paru RSUD Balaraja.
Pihaknya juga memahami sekali apa yang dirasakan pihak keluarga pasien karena pemakaman dilakukan tidak lazim, yaitu protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham mengapa dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Ditambahkan Tintin, dari awal pasien datang ke RSUD Balaraja punya penyakit jantung. Selain itu demam tinggi , batuk kering dan frekuensi nafasnya tidak normal. Saat itu RSUD melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax, ada tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes,” ungkapnya.
Mengapa pasien tersebut dikategorikan PDP dan dimasukkan ke dalam ruang isolasi Covid-19, kalau positif sangat bahaya jika tidak dimasukkan ke dalam ruang isolasi, apalagi penyebaran corona melalui droplet dan mudah menyebar dari orang ke orang.
Menurutnya, dari hasil wawancara, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen, Tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyertanya jantung dan sampai meninggalnya pun, statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Alamsyah selaku Ketua LSM Geram (Gerakan Reformasi Masyarakat) Banten yang hadir mewakil keluarga korban mengemukakan, menurut pihaknya korban hanya memiliki penyakit jantung.
“Kami dari pihak keluarga menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid-19. Padahal dari awal korban hanya mengidap penyakit jantung, dan sudah beberapa kali dibawa ke Rumah Sakit lain hasil diagnosanya tetap jantung, namun di RSUD Balaraja malah PDP,” terangnya.
Sampai saat ini menurutnya, pihak keluarga masih bingung. Dengan kejadian kematian pasien sebagai status PDP. Terlebih lagi mengubah pandangan masyarakat terhadap keluarga korban, bahkan anak korban dijauhi oleh teman-temannya karena status Ibunya meninggal PDP.
Perlu diketahui, sebelumnya almarhum meninggal dunia pada pukul 15.30 hari Senin 01 Juni 2020 di RSUD Balaraja setelah ditetapkan menjadi pasien PDP oleh Tim Dokter. Almarhum dimakamkan di TPU Buniayu secara protokol Covid 19.
Namun menurut Alamsyah, penetapan pasien sebagai PDP itu aneh, karena berdaarkan hasil swab di RSUD Tangerang, negatif Covid-19. (bud)






