Namun hingga waktu yang sudah dijanjikan, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi janjinya. Terbukti, tidak ada satu pun korban yang masuk dan diangkat sebagai CPNS Kota Tangerang.
Sugeng mengatakan, dari hasil penangkapan tersanngka, polisi menyita barang bukti 7 lembar kwintansi penyerahan uang, surat tanda kelulusan, seragam dan atribut PNS, struk transfer uang ke atas nama DR, jadwal kerja serta jadwal tugas laporan pengawasan dinas.
“Tersangka DR dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP,” tandas Kapolres. Kepada wartawan, DR mengaku uang hasil penipuannya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah. (bud)





